Persyaratan yang Dilampirkan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga.2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Nama calon wali baptis.
Waktu Pelayanan :
1. Pemeriksaan berkas: 1 hari kerja.2. Verifikasi Ketua KBG: 1–2 hari kerja.
3. Penerbitan rekomendasi: maksimal 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.






