Persyaratan yang Dilampirkan:

1. Fotokopi Kartu Keluarga.
2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Nama calon wali baptis.

Waktu Pelayanan :

1. Pemeriksaan berkas: 1 hari kerja.
2. Verifikasi Ketua KBG: 1–2 hari kerja.
3. Penerbitan rekomendasi: maksimal 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.