Persyaratan yang Dilampirkan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga.
2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Nama calon wali baptis.
2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
3. Fotokopi KTP orang tua.
4. Nama calon wali baptis.
Waktu Pelayanan :
1. Pemeriksaan berkas: 1 hari kerja.
2. Verifikasi Ketua KBG: 1–2 hari kerja.
3. Penerbitan rekomendasi: maksimal 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
2. Verifikasi Ketua KBG: 1–2 hari kerja.
3. Penerbitan rekomendasi: maksimal 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.






